go-explore

Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Berikut Peraturan Lengkap PPKM Jawa Bali

 

Merespon kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia setelah pelaksanaan PPKM yang sudah berlaku sejak 3 Juli 2021 lalu, pemerintah mengambil kebijakan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa jika kasus penyebaran Covid-19 terus mengalami penurunan, maka pada tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap dan untuk ke depannya tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM darurat, melainkan kategori level mulai dari level 1 sampai 4.⁠

Berikut uraian aturan lengkap yang ada dalam PPKM Jawa Bali:

1. Kegiatan perkantoran sektor non-esensial wajib menerapkan kebijakan 100 persen work from home (WFH)

2. Kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring atau online

3. Sektor industri boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, untuk sektor esensial dapat berjalan maksimal 50 persen staf work from office (WFO), sedangkan sektor kritikal diperbolehkan beroperasi 100 persen staf work from office (WFO)

  • Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor
  • Cakupan sektor kritikal antara lain energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi 24 jam

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Setelah masa PPKM level 4 berakhir, pada tanggal 26 Juli 2021 pemerintah berencana untuk melakukan pembukaan secara bertahap dan akan mengizinkan beberapa sektor usaha beroperasi, seperti: 

  • Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Sementara pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah

  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit

  • Kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah

     

Bagi Sobat Pesona yang ingin mengetahui lebih lengkap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat khusus Jawa Bali, dapat melihatnya di sini.

Jika ada keperluan mendesak dan harus bepergian, pastikan Sobat Pesona menyimak aturan lengkap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berikut ini, ya!

Demi menjaga keselamatan bersama, jangan lupa selalu menaati protokol kesehatan 6M dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, dan menghindari makan bersama ya, Sobat Pesona. Yuk, lindungi diri sendiri dan orang-orang yang kita cintai lewat upaya pencegahan ini!