go-explore

Wajib Dicatat! Ini Peraturan Terbaru Visa dan Larangan Masuk ke Indonesia

 

Upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia terus dilakukan oleh pemerintah, baik dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan vaksinasi, hingga pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi kembali menerapkan regulasi terbaru terkait larangan masuk ke wilayah Indonesia serta pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

Peraturan terbaru mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Beberapa poin penting yang harus Sobat Pesona cermati antara lain: 

A. Orang Asing yang dapat masuk ke Wilayah Indonesia adalah pemegang:

1. Visa Dinas

2. Visa Diplomatik

3. Visa Kunjungan

4. Visa Tinggal Terbatas

5. Izin Tinggal Dinas

6. Izin Tinggal Diplomatik

7. Izin Tinggal Terbatas

8. Izin Tinggal Tetap

9. Awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya

10. Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)

11. Pelintas Batas Tradisional

 

B. Visa Kunjungan yang dapat diberikan adalah bagi orang asing yang melakukan kegiatan:

1. Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak

2. Melakukan pembicaraan bisnis

3. Melakukan pembelian barang

4. Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing

5. Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan

6. Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia

Visa Tinggal Terbatas dapat diberikan untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan atau tidak dalam rangka bekerja. Namun sehubungan dengan situasi perkembangan Covid-19 terkini, Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan belum dapat diberikan.

 

C. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal:

1. Sebagai tenaga ahli

2. Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

3. Melayani purna jual

4. Memasang dan mereparasi mesin

5. Melakukan pekerjaan non permanen dalam rangka konstruksi, dan

6. Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian

 

D. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka tidak bekerja dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal:

1. Melakukan penanaman modal asing

2. Penyatuan keluarga, dan

3. Wisatawan lanjut usia mancanegara

Agar bisa mendapatkan Visa Tinggal Terbatas, Sobat Pesona dapat mengajukan permohonan Visa dengan melampirkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan dikirimkan melalui email visa@imigrasi.go.id. Format permohonan wajib menyertakan data-data berikut:

●      Identitas penjamin

●      Identitas Orang Asing

●      Alamat Email penjamin

●      Nomor Identitas penjamin

●      Nomor permohonan apabila telah mengajukan Visa sebelumnya.

Setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, pemohon akan mendapatkan Nomor Token yang dikirim melalui email pemohon untuk digunakan saat mengajukan permohonan Visa melalui laman website https://visa-online.imigrasi.go.id/.

Informasi keaslian e-Visa dapat diakses dengan memindai QR Code dan memastikan alamat web yang dituju ke https://visa.imigrasi.go.id/.

Untuk informasi lebih lengkapnya, baca penjelasan rinci terkait Ketentuan Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0661.GR.01.01 Tahun 2021 pada website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id.