Urusan formalitas imigrasi di beberapa bandara Indonesia kini lebih mudah dan cepat berkat penerapan Sistem Autogate. Sistem ini membantu mengurangi waktu antrean saat penumpang tiba maupun berangkat dari bandara internasional..
Apa itu Sistem Autogate International Airport in Indonesia? Anda bisa temukan definisi, lokasi, hingga cara menggunakannya agar perjalanan Anda dari dan ke luar negeri semakin mudah.
Apa Itu Sistem Autogate di Bandara Indonesia?
Sistem Autogate merupakan sistem digital yang memungkinkan individu menyelesaikan pemeriksaan imigrasi di bagian imigrasi saat keberangkatan atau kedatangan di bandara internasional tanpa perlu ke konter imigrasi lagi.
Sistem Autogate ini mengintegrasikan teknologi Face Recognition dengan Border Control Management (BCM) untuk mendukung pengawasan keimigrasian setiap individu di perlintasan.
Sebelumnya, sistem autogate ini hanya tersedia khusus untuk warga negara Indonesia (WNI) saja. Namun, kini warga negara asing (WNA) juga bisa menggunakan sistem ini di sejumlah bandara internasional. Lalu, siapa saja yang bisa menggunakan autogate? Di antaranya:
- WNA pemegang paspor elektronik yang masih berlaku dan Visa Elektronik saat Kedatangan (e-VOA) atau Visa Elektronik (e-Visa).
- Warga negara dari negara anggota ASEAN. Meskipun tidak memerlukan visa untuk memasuki Indonesia, mereka tetap perlu memiliki paspor yang masih berlaku dan mendaftar di portal e-Visa sebelum menggunakan Autogate.
Penting untuk dicatat, sistem autogate tidak dapat diakses bagi WNA yang bepergian dengan anak-anak berusia 6 tahun ke bawah serta WNA yang berusia di bawah 18 tahun namun tidak didampingi oleh wali.
Dalam kondisi tersebut, WNA diwajibkan menuju konter imigrasi untuk menyelesaikan proses pemeriksaan secara manual. Selain itu, pastikan pelintas menerima izin tinggal yang dikirim via email setelah melewati tahap pengecekan di Sistem Autogate.
Baca Juga: 10 Tempat Keren di Dekat Bandara Yogyakarta yang Wajib Dikunjungi
Di Mana Saja Lokasi Sistem Autogate di Bandara Indonesia?
Sistem Autogate sudah diterapkan sejak Juni 2024 di dua bandara internasional di Indonesia, yaitu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng serta Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sistem Autogate ini dapat digunakan untuk mempersingkat antrean pemeriksaan paspor saat penumpang berangkat maupun tiba di Indonesia. Tetapi, kini sudah ada tambahan penerapan Sistem Autogate ini.
Sistem Autogate juga telah diterapkan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur mulai Januari 2025. Ada juga Sistem Autogate yang diterapkan di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatra Utara. Berikut adalah rincian Sistem Autogate yang sudah beroperasi:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng sebanyak 78 gate
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali sebanyak 30 gate
- Bandara Internasional Juanda, Surabaya sebanyak 28 gate
- Bandara Internasional Kualanamu, Medan sebanyak 30 gate
Baca Juga: 5 Exciting and Interesting Tourist Attractions Around Ubud Bali
Bagaimana Cara Menggunakan Autogate?
Sistem gerbang otomatis ini memudahkan setiap individu, baik WNI atau WNA, yang ingin berkunjung ke atau pergi dari Indonesia. Berikut adalah tata cara menggunakan Sistem Autogate di bandara internasional yang sudah menerapkannya:
- Pelintas mengantre atau berdiri di belakang garis antrean dengan tertib.
- Lepaskan sampul paspor sebelum melakukan pemindaian.
- Lepaskan aksesori, seperti topi, masker, dan kacamata saat memakai autogate.
- Masuklah ke autogate ketika lampunya berwarna hijau. Satu autogate hanya untuk satu orang.
- Berdiri di pijakan berwarna kuning, pastikan barang bawaan tetap di belakang.
- Buka halaman biodata pada paspor kemudian letakkan untuk dipindai di tempat yang tersedia.
- Letakkan paspor pada sudut kiri atas untuk dipindai.
- Selanjutnya, hadapkan wajah ke layar (face recognition), bukan ke kamera. Tunggulah sampai proses pemeriksaan keimigrasian selesai.
- Setelah proses pemeriksaan keimigrasian berhasil, pintu autogate akan terbuka dan Anda bisa langsung melangkah keluar.
- Jika menyala lampu merah berarti proses autogate gagal. Anda bisa mundur keluar lalu ulangi proses pemeriksaan ini kembali.
Penggunaan autogate bagi WNA diwajibkan menggunakan paspor elektronik (e-passport) dan telah memiliki visa, seperti Electronic Visa on Arrival (e-VoA) atau Electronic Visa (e-Visa) yang diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Integrasi penggunaan face recognition bersama manajemen kontrol perbatasan (BCM) menciptakan pemeriksaan keimigrasian berjalan cepat. Pemeriksaan Sistem Autogate ini umumnya memakan waktu 15-25 detik saja.
Penting diingat, lampu di pintu Sistem Autogate ini akan berwarna merah dan tidak akan terbuka bila pelintas terdeteksi menggunakan dokumen yang tidak valid.
Baca Juga: From Temples to Caves: Discover the Best of Kediri Near Dhoho Airport
Sobat Pesona, itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai penerapan Sistem Autogate di beberapa bandara internasional di Indonesia. Sistem ini membantu mempersingkat waktu antrean saat proses pemeriksaan imigrasi.
Jika Anda atau kerabat akan berangkat atau tiba dari luar negeri, pahami informasi mengenai autogate ini agar proses lebih mudah dan cepat saat mengurus formalitas keimigrasian.