Sehubungan dengan angka penyebaran varian virus SARS-CoV-2 baru (Alpha, Beta, Delta, dan Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, pemerintah melalui Kepala Gugus Tugas COVID-19 Ganip Warsito mengeluarkan Adendum Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku pada 6 Juli 2021.
Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung penuh kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, termasuk pengaturan penerbangan internasional dan karantina yang diperpanjang.
“Hal ini (kebijakan pemerintah) akan kita patuhi dan kami sudah memberikan seruan yang tegas kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakannya, tanpa terkecuali. Karena keselamatan dan kesehatan rakyat Indonesia adalah yang utama.” -Sandiaga Salahuddin Uno
Berikut isi Adendum SE Gugus Tugas 8/2021 yang mengalami beberapa perubahan dan penambahan:
1. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib memenuhi prosedur sebagai berikut:
2. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Poin-poin yang tercantum di atas menambah dan merevisi persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran tersebut juga mencantumkan beberapa persyaratan penting bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia sebagai berikut:
Semua pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, harus mematuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Itu tadi ketentuan lengkap bagi pelaku perjalanan internasional yang berlaku mulai 6 Juli 2021. Selain itu ada hal lain yang juga tak kalah penting nih, yaitu menerapkan protokol kesehatan 6M di mana pun dan kapan pun kita berada dengan menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Sobat Pesona, yuk jaga diri sendiri dan orang-orang yang kita cintai dengan aksi perlindungan ini!
Catatan :
Informasi yang ditulis dalam artikel didasarkan pada situasi dan kondisi terkini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021. Sobat Pesona bisa mencari tahu informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru ke situs web resmi Satgas COVID-19 di sini atau mengunduh Adendum Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 dengan klik ini.
Bagi Sobat Pesona yang ingin mengetahui aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Sobat Pesona bisa klik link berikut ini!
Ketentuan lengkap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
Load More
❯Aturan PPKM Level 4 yang resmi berlaku hingga 25 Juli 2021
Load More
❯Syarat masuk Bali bagi pelaku perjalanan dalam negeri
Load More
❯Aturan Lengkap PPKM Mikro Terbaru berlaku hingga 5 Juli 2021
Load More
❯Mau Jalan-Jalan #DiIndonesiaAja Pakai Pesawat? Simak Dulu Aturan Berikut Ini!
Load More
❯Situs ini merupakan situs resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Semua isi yang tercantum di dalam situs ini bertujuan untuk memberikan informasi dan bukan sebagai tujuan komersial. Penjualan yang ditampilkan merupakan tanda kemitraan yang akan menghubungkan Anda kepada Mitra Kami.