MaiA ai-icon

Informasi

banner

Peluncuran e-Visa Berikan Kemudahan Bagi Pengurusan Visa

Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah terus berbenah dan melakukan inovasi, salah satunya adalah dengan menciptakan layanan publik berbasis digital. Baru-baru ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia meluncurkan pelayanan visa elektronik (e-Visa) yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, terutama di kondisi pandemi seperti saat ini.

Selain itu, penerapan layanan e-Visa ini juga membawa pesan yang positif bagi calon wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Indonesia setelah pandemi berakhir. Dengan memberikan kemudahan akses bagi para calon wisatawan, diharapkan geliat perkembangan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia juga kian meningkat pascapandemi, tentunya dibarengi dengan menyiapkan destinasi pariwisata yang aman.

Dengan layanan ini, Warga Negara Asing (WNA) tidak perlu lagi datang langsung ke Perwakilan RI di luar negeri atau Ditjen Imigrasi RI untuk mengurus, mengambil, atau menempel stiker visa pada paspor. Melalui layanan e-Visa, WNA yang berniat masuk ke Indonesia, kini hanya perlu mengajukan permohonan visa secara daring.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan e-Visa:

 

- Buka laman https://evisa.imigrasi.go.id/

- Lakukan registrasi

- Input data dan unggah persyaratan data diri (perorangan/korporasi)

- Tunggu notifikasi berisi nama pengguna dan kata sandi

- Ajukan Permohonan Persetujuan Visa 

- Masuk ke aplikasi dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang dikirimkan

- Pilih jenis visa yang akan diajukan, input data, dan unggah dokumen persyaratan

- Lakukan pembayaran PNBP (pastikan input data dan syarat telah benar, karena jika ditolak pembayaran tidak dapat ditarik kembali)

- Jika disetujui akan mendapatkan notifikasi via e-mail

Pengajuan e-Visa dapat dilakukan di mana pun pemohon berada. Proses verifikasi akan dilakukan lebih cepat, yakni 2 (dua) hari kerja, visa akan dikirim ke pemohon. Dalam rangka memangkas birokrasi, baik pemohon dan penjamin tidak akan lagi bertemu secara fisik, melainkan akan langsung dikirimkan melalui surat elektronik. Jika Warga Negara Asing (WNA) sudah menerima e-Visa, mereka dapat langsung melakukan perjalanan ke Indonesia. 

Nah, kemudahan akses ini menjadi salah satu poin untuk menunjang perkembangan pariwisata di Indonesia pascapandemi. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan calon wisatawan yang berniat mengunjungi destinasi pariwisata Indonesia setelah pandemi juga kian meningkat.

FAQ: Apply for Indonesian Visa

Indonesian visa applications may be denied if the applicant submits incomplete or inaccurate information, fails to provide the required supporting documents, cannot demonstrate sufficient financial means, or has a history of immigration violations such as overstaying a previous visa. 

Applications may also be refused if the intended activities do not match the selected visa category. To improve the chances of approval, applicants should carefully review all requirements and ensure that the information provided is accurate and consistent.

Visa requirements vary depending on the visa category and the applicant's nationality. In general, travelers will need a valid passport with sufficient validity, a completed visa application, a recent photograph, and supporting documents related to the purpose of their visit.

Some visa categories may also require proof of financial means, accommodation details, return or onward travel tickets, sponsorship documents, or additional supporting evidence. Applicants should always check the latest requirements through Indonesia's official e-Visa portal before applying.

For most travelers, obtaining an Indonesian visa is a straightforward process as long as they meet the eligibility requirements and submit complete documentation. Indonesia offers a range of visa options, including Visa on Arrival (VoA), Electronic Visa on Arrival (e-VoA), visitor visas, and limited stay visas for specific purposes. 

Processing times and requirements vary by visa category, so applicants are encouraged to prepare their documents carefully and apply through official immigration channels.

Processing times vary depending on the visa type and the completeness of the application. Most Indonesian e-Visas and visitor visas are typically processed within 3-5 working days, while some visas may take longer if additional documents or verification are required. Travelers are encouraged to apply well in advance of their planned departure date.