go-explore

 

Cari Tahu Semua yang Perlu Sobat Pesona Ketahui tentang Visa & Imigrasi di Wonderful Indonesia

Hal penting yang harus Sobat Pesona ketahui sebelum berkunjung ke Indonesia adalah memahami berbagai jenis visa yang memiliki persyaratan khusus. Di bawah ini adalah beberapa pertanyaan yang paling sering ditanyakan wisatawan yang bisa membantu Sobat Pesona memahami kebijakan Visa dan Imigrasi di Indonesia.

Apa itu Pembebasan Visa?

Warga negara asing dari negara-negara yang termasuk dalam Daftar Negara Bebas Visa 169 berhak atas pembebasan visa dan dapat memasuki Indonesia melalui 124 pos pemeriksaan imigrasi dan mendapat masa tinggal selama 30 hari yang tidak dapat diperpanjang. Persyaratan wajib meliputi: paspor dengan masa berlaku 6 bulan dan pengembalian/melalui tiket.

Apa itu Visa-on-Arrival?

Orang asing dapat mengajukan visa ini saat datang ke Indonesia jika kewarganegaraan mereka termasuk ke dalam daftar 68 negara visa-on-arrival. Pemegang Visa Kunjungan pada saat kedatangan mendapat masa tinggal selama 30 hari dan dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi untuk 1(satu) kali, dengan masa tinggal tambahan 30 hari. 

Persyaratan wajib meliputi: paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan dan tiket pulang/pergi.

Apa itu Visa Kunjungan?

Foreigners can apply for Visit Visa in the Indonesian Embassy or Consulates, or the guarantor could apply to the Directorate General of Immigration in Jakarta, Indonesia. Visit Visa is issued in the Indonesian Embassy or Consulates with mandatory requirements of Application/Guarantee Letter, passport with minimum 6 months validity, copy of bank accounts, return /through tickets and re-entry permit (or stateless /non-nationality person). A holder of Visit Visa is given up to 60 days stay and can be extended at the Immigration Office for 5 (five) times, each extension will be given for another 30 days stay.

Apa itu Visa Kunjungan Ganda?

Orang asing yang sering berpergian ke Indonesia untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis, dan kepentingan pemerintah dapat memilih jenis visa ini. Visa Kunjungan Ganda dikeluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia, dengan persyaratan wajib permohonan/surat jaminan, paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan, fotokopi rekening bank, tiket pulang/pergi dan izin masuk kembali (atau orang tanpa kewarganegaraan/non-wargakenegaraan). Visa Kunjungan Ganda berlaku selama satu tahun, pemegang beberapa visa kunjungan diberikan masa tinggal selama 60 hari setiap berkunjung dan tidak dapat diperpanjang.
                                                                                     

Untuk lebih jelasnya, Sobat Pesona bisa mengakses ke http://www.imigrasi.go.id