Nomor telepon di Indonesia memiliki kode yang berbeda untuk nomor ponsel dan nomor telepon rumah, yang membedakannya adalah nomor telepon rumah menggunakan kode area, sedangkan ponsel tidak. Untuk nomor telepon rumah, angka ‘0’ digunakan di depan kode area wilayah untuk melakukan panggilan domestik sekitar Indonesia, namun tidak perlu digunakan ketika melakukan panggilan dari luar negeri. Sebagai gantinya, penelpon akan menggunakan kode negara Indonesia +62 dan diikuti kode area serta nomor yang dituju tanpa menggunakan angka ‘0’ di awal. Untuk panggilan ponsel seluler(GSM) dari luar negeri, penelpon harus menggunakan kode +62 sebagai pengganti angka ‘0’, kemudian bisa langsung memasukkan nomor yang dituju.
Polisi/Keadaan Darurat Umum: 110 atau 112 (Dari Satelit dan Ponsel)
Ambulans dan Keadaan Darurat Medis: 118 atau 119
Pemadam kebakaran: 113
Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS): 115
Bantuan Bencana Alam: 129
Nomor yang dapat digunakan:
Informasi Pariwisata:
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata: +62 21 3838899
Situs ini merupakan situs resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Semua isi yang tercantum di dalam situs ini bertujuan untuk memberikan informasi dan bukan sebagai tujuan komersial. Penjualan yang ditampilkan merupakan tanda kemitraan yang akan menghubungkan Anda kepada Mitra Kami.