go-explore

Mau Terbang ke Pulau Bali? Simak Regulasi Terbarunya di Sini!

Buat Sobat Pesona yang sudah rindu banget dengan suasana asri dan menyegarkan di Pulau Bali, ada kabar baik, nih! Kini, pemerintah mulai melonggarkan ketentuan perjalanan dan melakukan berbagai pembukaan kembali destinasi wisata #DiIndonesiaAja, termasuk Pulau Dewata. Nah, sebelum merencanakan jadwal berwisata, pastikan Sobat Pesona sudah mengetahui regulasi terbarunya berdasarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virtus Disease 2019 (Covid-19) di bawah ini ya!

 

Persyaratan sebelum berangkat ke Bali:

a)  Menunjukkan kartu vaksin (dosis pertama/kedua) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan yang hasilnya sudah terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi

b) Menunjukkan kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif tes rapid Antigen maksimal 1x24 jam yang hasilnya terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi

c)  Sobat Pesona juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi

d)  Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan

e) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi syarat tes Covid-19

f) Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi: 

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

 

Dokumen yang diperlukan sebelum berangkat:

a)  Hasil negatif tes Covid-19 di laboratorium yang sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan dan sudah terintegrasi aplikasi PeduliLindungi

b)  Kartu identitas diri dan mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi

 

Pemeriksaan dokumen saat di bandara:

Setelah melengkapi semua dokumen, Sobat Pesona harus mengikuti langkah-langkah berikut saat pemeriksaan di bandara, antara lain:

  1. Self checking di Aplikasi PeduliLindungi. Caranya masukan NIK atau Scan QR Code hasil tes Covid-19 Sobat Pesona di aplikasi PeduliLindungi

-   Jika Sobat Pesona layak terbang, akan muncul keterangan warna Hijau di layar, kemudian foto hasil keterangan tersebut untuk ditunjukkan ke petugas di pintu masuk

-   Jika Sobat Pesona tidak layak terbang, akan muncul keterangan warna Merah pada layar, kemudian Sobat Pesona akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan manual oleh Petugas KKP

  1. Saat Sobat Pesona melakukan pemeriksaan di pintu masuk keberangkatan, foto atau layar hasil Self Checking tadi dan KTP harus ditunjukkan ke petugas
  2. Saat Sobat Pesona melakukan check-in, perlihatkan tiket pesawat udara, KTP, dan scan QR Code hasil negatif tes Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi kepada petugas
  3. Sebelum Sobat Pesona masuk ruang tunggu, tunjukkan juga boarding pass dan KTP serta buka masker sesaat untuk menyesuaikan wajah Sobat Pesona dengan KTP oleh petugas.

Terakhir, sebelum Sobat Pesona memasuki pesawat udara, petugas maskapai akan memeriksa boarding pass dan KTP Sobat Pesona.


Nah, itu tadi beberapa hal penting yang wajib Sobat Pesona ketahui supaya liburan makin nyaman dan aman. Jangan lupa juga untuk menerapkan protokol kesehatan 6M di mana pun dan kapan pun berada, serta melakukan vaksinasi Covid-19 demi melindungi diri sendiri serta orang-orang yang kita cintai.

Mau cari inspirasi liburan seru #DiIndonesiaAja? Buruan follow akun Instagram @pesonaid_travel, Facebook @pesonaid_travel, dan kunjungi website www.indonesia.travel ya, Sobat Pesona!