go-explore

Ketentuan Wajib bagi Wisatawan Nusantara saat Berkunjung ke Bali

 

Berkaitan dengan dibukanya kembali Bali bagi wisatawan nusantara, maka industri pariwisata di Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan memberikan perlindungan, kenyamanan, dan keamanan yang lebih berkualitas bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali pada masa pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, tertanggal 26 Juni 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, ketentuan yang berlaku sebagai persyaratan untuk wisatawan nusantara yang akan berkunjung ke Bali adalah sebagai berikut:

Bebas Covid-19, dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil rapid test non reaktif dari instansi yang berwenang yang berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.

Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil rapid test non reaktif, berkewajiban untuk mengikuti uji swab PCR atau rapid test di Bali.

Wisatawan dengan hasil rapid test reaktif, wajib menjalani uji swab PCR di Bali. Selama menunggu hasil, wisatawan harus menjalani proses karantina di tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Bali.

Wisatawan yang positif Covid-19 harus dirawat di fasilitas kesehatan di Bali dengan biaya uji swab, rapid test, karantina dan fasilitas kesehatan lain yang ditanggung sendiri oleh wisatawan.

Setiap wisatawan wajib mengisi data diri di Aplikasi LOVEBALI yang dapat diakses melalui laman https://lovebali.baliprov.go.id sebelum berkunjung ke pulau Bali.

Selama melakukan aktivitas wisata di Bali, wisatawan wajib menerapkan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru, di antaranya:

a. Menggunakan masker/pelindung wajah

b. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

c. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

d. Bersedia diperiksa petugas kesehatan dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, serta

e. Menghindari kontak fisik saat bertegur sapa
 

Selama berada di Bali, wisatawan di himbau untuk selalu menggunakan GPS pada smartphone masing-masing sebagai upaya perlindungan dan pengamanan bagi para wisatawan. Wisatawan wajib mengikuti ketentuan persyaratan ini dan bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.