go-explore

Berlaku Mulai 12 Juli, Ini Aturan PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali

 

Menanggapi situasi lonjakan COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, secara resmi menerapkan aturan PPKM Darurat di 15 daerah luar Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 12 Juli-20 Juli 2021 dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (09/07/2021) secara virtual. Kebijakan ini juga sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.


Berikut daftar daerah yang termasuk dalam penerapan PPKM Darurat luar Jawa-Bali:

  • Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat)

  • Kota Medan (Sumatra Utara)

  • Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau)

  • Kota Bandar Lampung (Lampung)

  • Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat)

  • Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur)

  • Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat)

  • Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).

Adapun detail aturan PPKM Darurat yang berlaku di 15 daerah luar Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan perkantoran/ tempat kerja

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH)

2. Kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online

3. Kegiatan sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Adapun ketentuan pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO)

b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office (WFO)

c. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office (WFO)

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan makan/minum di tempat umum

Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

6. Kegiatan konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

7. Kegiatan ibadah

Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dimaksimalkan dilakukan di rumah masing-masing

8. Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya ditutup sementara

9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

a. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

b. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat

10. Rapat, seminar, dan pertemuan luring

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan menimbulkan kerumunan

11. Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Siaran ulang konferensi pers PPKM Darurat di 15 daerah luar Jawa-Bali bisa Sobat Pesona saksikan di sini. Jika ada keperluan mendesak dan harus bepergian, pastikan Sobat Pesona juga menyimak aturan lengkap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), ya!

Untuk menjaga keselamatan bersama, tetap taati protokol kesehatan 6M dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, dan menghindari makan bersama, Sobat Pesona. Ada hal lain yang nggak kalah penting juga nih Sobat Pesona, yuk vaksinasi sekarang demi melindungi orang-orang tersayang!