go-explore

Berlaku Mulai 1 April 2021, Ini Dia Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri yang Wajib Dipatuhi!

 

Dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 dan membatasi mobilisasi masyarakat, pemerintah kembali memperpanjang penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri di masa pandemi dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2021.

Perjalanan orang dalam negeri yang dimaksud dalam peraturan ini adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya, baik antar provinsi, kabupaten, maupun kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Nah, berikut ini beberapa ketentuan perjalanan dalam negeri yang perlu Sobat Pesona ketahui:

A. Syarat Perjalanan ke Pulau Bali


1. Udara:

-       Menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

-       Menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara;

-       Wajib mengisi e-HAC Indonesia.

 

2. Laut dan Darat:

-       Menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

-       Menunjukkan hasil negatif tes GeNose di pelabuhan;

-       Wajib mengisi e-HAC Indonesia.

 

3. Darat:

-       Menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

-       Menunjukkan hasil negatif tes GeNose di terminal;

-       Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

 

B. Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

1. Udara:

-       Menunjukkan hasil negatif RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau

-       Menunjukkan hasil negatif RT-Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

-       Menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara;

-       Wajib Mengisi e-HAC Indonesia.

 

2. Laut:

-       Menunjukkan hasil negatif RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

-       Menunjukkan hasil negatif tes GeNose di pelabuhan;

-       Wajib mengisi e-HAC Indonesia.

 

3. Darat:

-       Satgas Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak Antigen/GeNose terhadap moda transportasi umum;

-       Jika menggunakan kendaraan pribadi, maka diimbau untuk RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan;

-       Jika menggunakan kereta api antar kota, maka Sobat Pesona wajib melakukan RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan;

-       Diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

 

Selain ketentuan di atas, Sobat Pesona yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri juga wajib mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak. Lebih dari itu, peraturan ini juga menjelaskan secara rinci pengetatan protokol kesehatan yang perlu menjadi perhatian Sobat Pesona, di antaranya:

-       Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan benar menutupi hidung dan mulut;

-       Bagi Sobat Pesona yang menggunakan moda transportasi umum, dilarang untuk berbicara satu arah (melalui telepon) maupun dua arah (secara langsung) sepanjang perjalanan;

-       Jika penerbangan kurang dari dua jam, Sobat Pesona dilarang untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, terkecuali bagi individu yang sedang menjalani masa pengobatan.

Bagi Sobat Pesona yang ingin tahu lebih lengkap mengenai peraturan ini, Sobat Pesona bisa mengunduh Surat Edarannya di bawah ini.

Anda dapat mengunduh Surat Edaran di sini