go-explore

Berencana Melakukan Perjalanan Akhir Tahun? Simak Dulu Ketentuan Keluar Masuk Penerbangan Pulau Jawa, Bali dan Bangka Belitung Berikut Ini!

 

Sobat Pesona yang berencana melakukan libur Natal atau akhir tahun dan berpergian keluar kota, sebaiknya mengetahui beberapa informasi penting terkait ketentuan penerbangan keluar-masuk yang berlaku di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Pulau Jawa, Bali dan Bangka Belitung, nih. Pasalnya, menyambut momen libur Natal dan akhir tahun, beberapa pemerintah daerah telah memberlakukan ketentuan baru demi menekan lonjakan kasus Covid-19.

Bagi Sobat Pesona yang ingin melakukan perjalanan ke Pulau Jawa, Bali dan Bangka Belitung, perhatikan beberapa ketentuan selengkapnya di bawah ini, ya!
 

1 | Berdasarkan ketentuan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 3 tahun 2020 dan SE Kementerian Perhubungan No.22 tahun 2020 yang berlaku mulai 21 Desember 2020 - 8 Januari 2021, bila Sobat Pesona akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara dari dan menuju Pulau Jawa melalui bandara di bawah ini :

○      Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Tangerang

○      Bandara Internasional Husein Sastranegara (BDO) Bandung

○      Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulonprogo

○      Bandara Internasional Adi Soemarmo (SOC) Solo

○      Bandara Internasional Ahmad Yani (SRG) Semarang

○      Bandara Internasional Juanda (SUB) Surabaya

○      Bandara Internasional Rachman Saleh (MLG) Malang

○      Bandara Internasional Banyuwangi (BWX) Banyuwangi

Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif dari test rapid antigen maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau uji swab berbasis PCR maksimal 7 hari sebelum keberangkatan.

Penumpang anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk memiliki hasil uji swab berbasis PCR / hasil tes rapid antigen/antibody sebagai syarat perjalanan (tidak memerlukan surat keterangan bebas Covid-19)
 

2 | Berdasarkan ketentuan SE Gubernur Bali No.2021 tahun 2020 yang berlaku mulai 19 Desember - 4 Januari 2021, bila Sobat Pesona ingin pergi ke Pulau Bali menggunakan transportasi udara wajib mengikuti beberapa ketentuan berikut ini :

○      Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan masa berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan

○      Selama berada di Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan masa berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan fasilitas kesehatan (hasil rapid antigen/rapid antibody tidak diterima)

○      Bagi penumpang yang berangkat dari Bali, hasil negatif uji swab berbasis PCR yang diterbitkan di fasilitas kesehatan Provinsi Bali yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan fasilitas kesehatan dapat digunakan untuk perjalanan ke luar Bali.

○      Penumpang di bawah 12 tahun tidak dowajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 (baik swab/rapid)
 

Penumpang dengan tujuan Bali dalam kategori berikut TIDAK WAJIB memiliki hasil negatif uji swab berbasis PCR dan dapat menggunakan hasil non-reaktif tes rapid antigen/antibody yang masih berlaku sesuai SE Kemenkes RI yang berlaku 14 hari:

●      Penumpang transit dan tidak keluar dari bandara

●      Penumpang pesawat divert

●      Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR  dapat menggunakan hasil tes rapid antigen (di bandara keberangkatan/kedatangan)

●      ASN/TNI/POLRI yang mendapat tugas/arahan mendadak
 

3 | Berdasarkan Surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No.550/1051/DISHUB yang berlaku mulai 21 Desember 2020 - 8 Januari 2021, bila Sobat Pesona berencana pergi ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, wajib memerhatikan beberapa hal penting di bawah ini :

○      Setiap orang yang melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib melampirkan surat keterangan hasil tes rapid antigen atau uji swab berbasis PCR dengan status keterangan non-reaktif atau negatif yang diterbitkan oleh Lembaga Pelayanan Kesehatan yang sah milik pemerintah, BUMN, maupun swasta

○      Untuk anak-anak berumur di bawah 12 tahun diwajibkan tetap menggunakan rapid antigen/antibody

 

Demi keamanan dan kenyamanan bersama, jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M dan menjauhi kerumunan. Pastikan kamu tetap menjaga diri di situasi sulit seperti ini ya, Sobat Pesona!