go-explore

Aturan untuk Masuk Wilayah Bali pada Masa Kenormalan Baru

 

Gubernur Bali, Wayan Koster, yang juga merupakan ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Provinsi Bali, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal 5 Juli 2020.

Surat Edaran ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk Bali selain untuk perjalanan wisata. Sebab, untuk perjalanan wisata diatur dengan ketentuan tersendiri. Selain tetap memakai masker, jaga jarak, cuci tangan sebagai protokol wajib yang harus dilaksanakan setiap orang yang melakukan perjalanan, surat edaran ini  juga mengatur persyaratan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri yang akan melakukan perjalanan ke Bali.

Persyaratan Perjalanan Orang dalam Negeri

Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, transportasi umum darat, laut dan udara wajib untuk:

1. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau identitas lainnya.

2. Menunjukkan surat hasil non-reaktif uji rapid test yang berlaku 14 hari semenjak tanggal dikeluarkan pada pintu masuk keberangkatan. Hal ini berlaku pula untuk orang dengan tujuan pengangkutan logistik dan untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau pelaku usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 hari. Aturan ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Bali, namun dengan alasan khusus tinggal di Bali dengan mengisi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id/

3. Untuk orang dengan perjalanan transit dan tidak berniat untuk berkunjung ke Bali, diwajibkan minimal membawa surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test yang masih berlaku.

4. Mengisi lengkap semua data yang ada pada aplikasi EHac yang dapat diunduh pada App Store ataupun Playstore untuk mendapatkan barcode yang nantinya akan discan setibanya di Bandara Bali. Hal ini guna memudahkan pelacakan orang yang melakukan perjalanan selama berada di Bali.

Ketentuan Tambahan untuk Perjalanan Orang Dalam Negeri yang Bersifat Opsional

Setiap orang yang berkunjung ke Bali dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang tersedia pada App Store dan juga Playstore untuk mengetahui lokasi zona merah/kuning/hijau yang akan dikunjungi selama berada di Bali.

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) 
 

Persyaratan untuk PPLN non PMI

1. Wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku 

2. Bagi yang tidak memiliki surat keterangan hasil negatif swab berbasis PCR, maka wajib untuk melakukan uji swab mandiri pada Rumah Sakit Pemerintah atau laboratorium yang sudah ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Persyaratan untuk PPLN Khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI)

1. PMI yang tidak memiliki agen wajib untuk mengikuti uji swab di tempat yang telah ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 provinsi Bali dan melakukan karantina mandiri hingga surat hasil keterangan diterbitkan.

2. PMI yang memiliki surat keterangan sehat dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nasional, dapat melakukan karantina mandiri yang diawasi oleh satgas Gotong Royong Desa Adat masing-masing.

3. Gugus  Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bertugas berkoordinasi dengan agen tenaga kerja dalam kepulangan PMI dan ABK dengan menyediakan akomodasi/penginapan selama menunggu hasil uji swab diterbitkan.

Ketentuan Tambahan untuk Semua PPLN

1. Untuk PPLN dengan hasil uji swab positif akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

2. PPLN yang telah dinyatakan sembuh akan dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang seterusnya akan melakukan karantina mandiri.

3. PPLN yang tidak memiliki KTP Bali, namun karena alasan khusus tinggal di Bali dapat diizinkan untuk tinggal dengan syarat memiliki surat keterangan negatif uji swab berbasis PCR dan melengkapi surat jaminan dan surat pernyataan yang diunduh di cekdiri.baliprov.go.id.

Pelaksanaan aturan masuk wilayah Bali pada masa kenormalan baru ini melibatkan Bupati/Walikota se-Bali dan juga Desa Adat melalui Paikaten Pacalang dalam memfasilitasi dan menginformasikan pengendalian orang pada pintu masuk wilayah Bali serta mengkoordinasikannya dengan Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Provinsi Bali.