|
Umum PT Marine Del Ray (Operator Marina) tidak bertanggung jawab atas perawatan atau keselamatan siapa pun, kapal, atau properti lain di dalam atau di Gili Gede Lombok Marina (Marina). Semua orang yang mengunjungi dan/atau membawa kapal mereka ke Marina melakukannya dengan risiko mereka sendiri dan setuju untuk mematuhi Peraturan Marina ini serta membebaskan Operator Marina dari kerugian yang disebabkan oleh orang atau kapal tersebut. Tidak ada yang dalam Peraturan Marina ini yang dapat diartikan untuk mengubah, dengan cara apa pun, ketentuan Perjanjian Sewa Dermaga yang dibuat dengan Operator Marina sehubungan dengan penyandaran kapal di Marina.
Manajer Marina Semua orang yang berada di Aset Marina dan pemilik semua kapal atau properti lain di dalam Marina dan zona pembatasan harus mematuhi semua petunjuk yang diberikan oleh Manajer Marina dan staf. Manajer Marina dapat mengarahkan siapa pun untuk meninggalkan Marina, dan setiap orang yang gagal mematuhi arahan tersebut akan diperlakukan sebagai penghuni liar di Marina. Keputusan Manajer Marina dalam semua hal bersifat final. Manajer Marina dapat bertindak melalui perwakilan yang ditunjuk.
Peraturan dan Regulasi Marina Semua pemilik kapal dan pengunjung di dalam Marina harus mematuhi Regulasi Marina yang berlaku (dan yang diubah dari waktu ke waktu). Pemilik kapal yang melanggar salah satu Peraturan Marina atau Regulasi apa pun dapat mengalami pemutusan Perjanjian Sewa Dermaga mereka dan diwajibkan untuk mengeluarkan kapal mereka dari Marina. Tamu pemilik kapal yang melanggar salah satu Peraturan Marina atau Regulasi dapat diminta untuk meninggalkan Marina. Kontraktor pemilik kapal yang melanggar salah satu Peraturan Marina atau Regulasi akan ditangguhkan atau dilarang bekerja di dalam Marina dan/atau di Gili Gede.
Tempat Tinggal Periode penyandaran adalah dari jam 11:00 pagi hingga jam 11:00 pagi. Hanya kapal dalam kondisi layak laut dan yang dapat bergerak dengan tenaga sendiri yang akan diterima di Marina. Semua kapal harus terdaftar, teridentifikasi, diberi tanda, dilengkapi, dan dirawat sesuai dengan persyaratan hukum dan praktik keselamatan berperahu. Setelah kapal memasuki Marina, kapal tersebut akan segera tunduk pada arahan Staf Marina dan hanya akan disandarkan di tempat yang diperintahkan dan dipindahkan sesuai petunjuk. Tidak ada perubahan tempat sandar atau penyandaran yang dapat dilakukan tanpa izin eksplisit dari Manajer Marina. Semua kapal tidak dapat berlabuh di saluran utama. Kapal hanya boleh berlabuh di zona pembatasan selama maksimal 24 jam saja.
Asuransi Semua kapal di Marina harus memiliki asuransi tanggung jawab publik yang berlaku terhadap kerugian atau kerusakan pada properti dan untuk kematian atau cedera pada siapa pun yang disebabkan oleh, melalui, atau sehubungan dengan kapal dengan jumlah yang diasuransikan minimal $US 5,000,000 dan asuransi komprehensif untuk nilai penggantian kapal yang mencakup biaya penyelamatan penuh dan pembersihan lingkungan dengan perusahaan asuransi yang disetujui oleh Manajer Marina. Salinan polis asuransi dan catatan pembaruan tahunan polis tersebut harus diberikan kepada Manajer Marina atas permintaan.
Keamanan Pemilik kapal bertanggung jawab atas keamanan kapal mereka sendiri. Pemberitahuan kepada Pelaut PERATURAN INI DAPAT BERUBAH TANPA PEMBERITAHUAN!
Pengisian Bahan Bakar Pengisian bahan bakar hanya dapat dilakukan di area yang ditunjuk. Penyandaran di dermaga bahan bakar untuk tujuan lain selain pengisian bahan bakar sangat dilarang. Pasokan bahan bakar dalam jumlah lebih dari 500 liter dapat dan harus diatur sebelumnya dengan Manajer Marina. Orang yang bertanggung jawab atas kapal bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tumpahan bahan bakar atau minyak selama pengisian bahan bakar. Setiap insiden harus segera dilaporkan ke staf Marina yang akan menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki masalah tersebut.
Pembuangan Sampah dan Polusi Sampah, sampah, dan kantong plastik tidak boleh dibuang ke laut tetapi harus ditempatkan di tempat sampah yang disediakan. Tempat sampah daur ulang juga tersedia. Jika barang-barang sampah terlalu besar, Staf Marina akan membantu mengatur pembuangannya. Harap hubungi staf Marina untuk mengatur pembuangan minyak dan bahan bakar. Barang-barang ini, dalam keadaan apa pun, tidak boleh dimasukkan ke tempat sampah umum. Zat beracun, berbahaya, atau berbau tidak menyenangkan, atau benda (termasuk tanpa batasan, minyak, spiritus, bahan mudah terbakar, sampah bilge berminyak, limbah toilet dan shower) tidak boleh dibuang ke bagian mana pun dari Marina. Setiap polusi atau pembuangan harus segera dilaporkan ke staf Marina yang akan menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki masalah tersebut. Setiap kebocoran minyak harus dikendalikan dengan metode yang sesuai dan minyak yang terkumpul harus dibuang ke tempat sampah daur ulang minyak yang ada di lokasi. Setiap insiden tersebut harus segera dilaporkan ke staf Marina. Setiap kapal yang tidak diawasi yang ditemukan menumpahkan minyak atau bahan bakar atau membuang air bilge atau limbah di Marina akan ditangani sebagai berikut: Pemilik kapal akan diberitahu segera melalui telepon untuk segera memperbaiki kerusakan tersebut, dan pad penyerap, boom minyak, atau pembatas (jika berlaku) akan dipasang untuk mengumpulkan tumpahan tersebut dengan biaya pemilik kapal.
Perawatan dan Perbaikan Kapal Perbaikan besar atau refit (termasuk pekerjaan konstruksi, pengelasan, penggergajian logam atau pemotongan, dan pengecatan semprot) dilarang keras di dalam Marina. Kapal yang memerlukan pekerjaan besar harus dipindahkan ke Dinding Layanan atau Hardstand sebelum pekerjaan dimulai. Perbaikan kecil, pengecatan internal, penyesuaian mekanis, pernis, epoksi, dan pekerjaan listrik diperbolehkan di dalam Marina asalkan pekerjaan tersebut tidak mengganggu operasi normal marina, tidak mengganggu penghuni dermaga lain, atau merugikan lingkungan. Kegiatan pemeliharaan lambung yang melepaskan polutan beracun ke lingkungan laut dilarang. Penggunaan mesin amplas dan pengikis harus dibatasi pada kapal dan vacuumed untuk menghindari polusi dan pencemaran kapal lain.
Manajer Marina dapat mengarahkan pemilik kapal dan/atau kontraktor mereka untuk menghentikan pengamplasan atau pengikisan jika Manajer Marina menilai bahwa pekerjaan tersebut harus dilakukan di Dinding Layanan atau Hardstand. Pemilik kapal yang melibatkan kontraktor selain bisnis yang disetujui untuk melakukan pekerjaan di dalam Marina harus memberitahukan Kantor Marina tentang rincian kontraktor tersebut. Semua kontraktor yang bekerja di dalam Marina harus memberikan salinan polis asuransi mereka yang berlaku dan harus mengikuti prosedur WH&S Marina sebelum bekerja di Marina. Atas kebijakan Manajer Marina, kontraktor dapat menyelam ke kapal untuk menilai kerusakan pada lambung kapal atau melakukan pekerjaan mekanis kecil di area penyandaran. Dalam keadaan apa pun, kapal tidak diizinkan untuk dikeringkan di pulau-pulau yang digolongkan sebagai Zona Pariwisata, yang melarang pekerjaan semacam itu di wilayah tersebut. Manajer Marina dapat memberi saran tentang lokasi terbaik untuk jenis pekerjaan ini dan memberikan daftar kontraktor layanan yang disarankan.
Pembayaran Semua biaya penyandaran dibayar di muka saat kedatangan. Kebijakan Pemesanan Dermaga Pemesanan dermaga akan ditahan berdasarkan kedatangan dan keberangkatan kapal Anda. Kami meminta jika pemilik kapal mengharapkan keterlambatan, untuk memberi tahu kami melalui email ke operations@lombokmarinadelray.com. Kami memberikan fleksibilitas karena kondisi dapat berubah, namun kami tidak ingin ada yang terlewat. Bantuan Anda sangat dihargai untuk kepentingan semua pelaut. Semoga angin baik dari tim di operations@ Marina Del Ray Lombok.
Izin Masuk Dokumen Izin Masuk Semua kapal asing, termasuk Super Yacht Pribadi, harus menyediakan dokumen berikut kepada Bea Cukai:
- Formulir Aplikasi Izin Masuk yang telah ditandatangani (lihat di bawah)
- Salinan registrasi kapal yang sah
- Daftar Kapten dan awak yang akan masuk ke Indonesia
- Salinan paspor
Formulir Aplikasi Izin Masuk Unduh dan lengkapi formulir Aplikasi Izin Masuk (lihat di bawah). Harap jawab semua pertanyaan dan pastikan Kapten, Pemilik, atau perwakilan yang sah yang akan hadir selama proses izin fisik, menandatangani dan memberi cap pada aplikasi tersebut.
Unggah dokumen Izin Masuk Anda menggunakan formulir Unggah Setelah menerima dokumen yang lengkap, Bea Cukai akan mendaftarkan kapal Anda untuk masuk ke perairan Indonesia dalam 24 jam.
Anda juga akan diberitahukan oleh Marina melalui email dan dalam banyak kasus
|