Mengurus dokumen imigrasi bisa terasa membingungkan, terutama bagi warga asing yang baru datang ke Indonesia. Namun, sekarang immigration services untuk membantu WNA sudah banyak tersedia sehingga prosesnya bisa lebih mudah dan cepat.
Simak artikel berikut untuk membahas proses pendaftaran, dokumen yang dibutuhkan, biaya, hingga estimasi waktu untuk tiap layanan.
Mengenal Ragam Layanan yang Umum Diurus oleh WNA
Setiap WNA perlu menyesuaikan layanan imigrasi dengan tujuan dan durasi kunjungannya. Mulai dari visa hingga sampai izin tinggal jangka panjang, tiap layanan punya persyaratan dan proses berbeda, berikut penjelasannya.
1. Visa on Arrival (VoA) dan Perpanjangan Visa
Visa on Arrival (VoA) adalah izin masuk sementara bagi WNA yang bisa diperoleh langsung saat tiba di bandara atau pelabuhan Indonesia. Visa ini berlaku maksimal selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali.
Cara Pengajuan VoA Pra Kedatangan:
- Akses situs resmi: evisa.imigrasi.go.id atau indonesiavoa.vfsevisa.id.
- Isi formulir pengajuan secara online.
- Unggah dokumen yang diperlukan berupa paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pas foto terbaru, dan tiket pesawat.
- Lakukan pembayaran digital sebesar Rp500.000.
- Tunggu proses verifikasi, e-VoA akan diterbitkan dalam waktu maksimal 1x24 jam dan dapat langsung digunakan untuk masuk ke Indonesia.
Cara Pengajuan VoA Pra Kedatangan dan Pembayaran saat Kedatangan:
- Akses situs evisa.imigrasi.go.id.
- Isi formulir pengajuan online.
- Unggah dokumen yang diperlukan berupa paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pas foto terbaru, dan tiket pesawat.
- Lakukan pembayaran digital sebesar Rp500.000 melalui kartu debit atau kredit.
- Setelah disetujui, ambil e-VoA di konter visa saat tiba di bandara/pelabuhan.
Cara Pengajuan VoA saat kedatangan:
- Datang ke konter bank yang ditunjuk di area imigrasi bandara atau pelabuhan.
- Siapkan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, atau 12 bulan untuk paspor darurat/sementara.
- Lakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter bank tersebut.
- Terima voucher visa sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan voucher kepada petugas imigrasi di konter VoA.
- Petugas akan menempelkan stiker visa pada paspor dan memberikan tanda masuk elektronik sebagai izin tinggal resmi.
Pemegang e-VoA dapat memperpanjang izin tinggal secara praktis melalui situs evisa.imigrasi.go.id atau indonesiavoa.vfsevisa.id tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Sementara itu, bagi pemegang VoA non-elektronik, proses perpanjangan dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi terdekat sesuai domisili.
Baca Juga: Nusa Penida: Pantai Terindah, Akses Pelabuhan & Tips Liburan
2. Izin Tinggal Sementara (ITAS) / Izin Tinggal Tetap (ITAP)
ITAS (Izin Tinggal Sementara) dan ITAP (Izin Tinggal Tetap) adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, bukan hanya untuk kunjungan singkat.
Proses Pengajuan Izin Tinggal Sementara (ITAS)
- Diajukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id atau di kantor imigrasi terdekat setelah tiba di Indonesia.
- Persiapkan dokumen berupa paspor berlaku minimal 18 bulan, visa tinggal terbatas (VITAS), surat penjamin/sponsor, foto, dan bukti domisili.
- Persiapkan biaya mulai dari Rp500.000 (tergantung lama izin tinggal dan jenis kegiatan).
- Proses pengajuan Sekitar 3-5 hari kerja.
Proses Pengajuan Izin Tinggal Tetap (ITAP)
- Diajukan setelah WNA memiliki ITAS minimal 3 tahun berturut-turut, melalui sistem online imigrasi atau kantor imigrasi.
- Dokumen yang dibutuhkan berupa paspor, ITAS aktif, surat sponsor, surat keterangan domisili, dan dokumen pendukung lain sesuai kategori (misalnya menikah dengan WNI atau bekerja di Indonesia).
- Biaya yang dibutuhkan mulai dari Rp7.000.000 (tergantung kategori dan durasi izin).
- Proses pengajuan sekitar 3-5 hari kerja.
3. Alih Status Izin Tinggal
Alih status izin tinggal adalah proses mengubah jenis izin tinggal yang dimiliki WNA, misalnya dari izin tinggal kunjungan (VoA atau ITAS) menjadi izin tinggal terbatas (ITAS), atau dari ITAS menjadi ITAP.
Proses Pengajuan Status Izin Tinggal:
- Diajukan secara online di evisa.imigrasi.go.id atau melalui kantor imigrasi sesuai domisili.
- Dokumen yang dibutuhkan berupa paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, memuat visa serta tanda masuk, bukti penjaminan dari penjamin (jika ada), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) penjamin atau penanggung jawab
- Biaya pengajuan menyesuaikan dengan jenis izin baru yang diajukan
- Sebaiknya diajukan 30 hari sebelum visa habis.
4. Exit Permit/Re-Entry Permit
Exit Permit (EPO) dan Re-Entry Permit (ERP) adalah izin yang diberikan kepada WNA pemegang ITAS atau ITAP untuk keluar dari Indonesia.
EPO (Exit Permit Only) digunakan bagi WNA yang akan meninggalkan Indonesia secara permanen dan tidak berencana kembali dalam waktu dekat.
ERP (Exit Re-Entry Permit) berlaku bagi WNA yang akan keluar sementara dan berencana kembali ke Indonesia selama masa izin tinggalnya masih berlaku.
Proses Pengajuan Exit Permit/Re-Entry Permit:
- Diajukan di kantor imigrasi dengan membawa dokumen lengkap oleh pemohon atau penjamin.
- Pengajuan juga bisa dilakukan melalui https://evisa.imigrasi.go.id.
- Dokumen yang dibutuhkan, paspor dan izin tinggal (ITAS/ITAP) yang masih berlaku, surat permohonan dari penjamin atau sponsor, tiket keluar dari Indonesia
- Biaya yang dibutuhkan mulai dari Rp300.000
- Estimasi waktu proses sekitar 3-5 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.
Baca Juga: Intip Keindahan Danau Toba, Ikon Wisata Sumatera Utara
Cara Mengakses Layanan Online dan Offline
Layanan imigrasi kini semakin mudah diakses, baik secara online maupun offline. Melalui sistem digital, WNA dapat mengajukan visa, perpanjangan izin tinggal, hingga izin keluar-masuk tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Semua bisa dilakukan lewat situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
Namun, bagi yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka, proses permohonan juga tetap dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi terdekat sesuai domisili penjamin.
Petugas akan membantu memverifikasi dokumen, melakukan wawancara jika dibutuhkan, dan memproses permohonan hingga izin resmi diterbitkan.
Informasi Terbaru Terkait Masuknya Warga Negara Asing ke Indonesia
Kebijakan dan ketentuan mengenai izin masuk bagi WNA ke Indonesia dapat berubah sesuai regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Karena itu, penting bagi pemohon untuk selalu memeriksa informasi resmi sebelum melakukan perjalanan.
Untuk pembaruan dan panduan lengkap seputar visa, izin tinggal, serta layanan imigrasi lainnya, kunjungi situs resmi www.imigrasi.go.id.