go-explore

Wajib Tahu! Ini Dia Aturan Baru Keluar-Masuk Ibu Kota Jakarta!

 

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 selama periode libur Natal dan tahun baru di daerah-daerah yang memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19, termasuk salah satunya DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan wajib Rapid Test Antigen untuk perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta seperti tertuang pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Aturan ini mewajibkan setiap orang yang akan keluar-masuk ibu kota untuk menunjukkan surat keterangan negatif hasil Rapid Test Antigen. Ketentuan menyertakan syarat hasil tes rapid Antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan tahun baru, yaitu mulai dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Sama seperti tes swab berbasis PCR, surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen juga berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. Adapun kewajiban Rapid Test Antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum yang akan keluar-masuk DKI Jakarta, baik melalui jalur udara, darat, maupun laut.

Jangan lupa juga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M kapan pun dan di mana pun Sobat Pesona berada, ya! Mulai dari memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara berkala, dan menerapkan jaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Untuk pemberitahuan lebih lengkap mengenai peraturan ini, silakan unduh file berikut!

Sobat Pesona dapat mengunduh informasi lengkapnya di sini