Sebagian besar kota besar di Indonesia saat ini sudah memasuki masa transisi menuju adaptasi normal baru (new normal). Menyambut masa transisi tersebut, sebagian jalur perjalanan udara sudah beroperasi dengan sangat terbatas. Masyarakat umum pun dapat kembali menggunakan jasa penerbangan dari maskapai pilihan mereka, tentunya dengan berpegangan pada protokol pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang disebut Protokol CHS (Cleanliness-Health-Safety).
Bagi calon penumpang pesawat yang akan mengunjungi bandara, protokol CHS ini penting untuk dipelajari demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Berikut merupakan rincian protokol yang diimplementasikan di setiap bandara di Indonesia.
- Prioritas pembersihan menggunakan disinfektan
- Efektivitas jumlah pengoperasian toilet sesuai dengan kapasitas minimum bandar udara
- Efektivitas jumlah penggunaan amenities
- Pengaturan jam shifting petugas kebersihan (cleaning services) disesuaikan dengan jam operasional bandar udara
- Pengaturan jumlah petugas kebersihan per shift
- Alat ibadah di dalam mushola (sajadah dan mukena) ditiadakan
- Efektivitas (jadwal) pembersihan area yang jarang dilalui oleh pengguna jasa dilaksanakan secara periodik (minimal satu kali dalam satu hari)
- Penyediaan hand sanitizer atau wastafel yang mudah dijangkau dan di area yang sering dilalui oleh pengguna jasa
- Penyemprotan disinfektan secara berkala (setiap hari), terutama sebelum dan setelah jam operasional bandar udara
- Penyediaan tempat sampah khusus medis yang digunakan untuk menampung masker bekas pakai
- Pembersihan secara berkala atau disinfeksi kendaraan oleh pelaku usaha transportasi darat
- Pemberian stiker (tanda) untuk himbauan menjaga jarak fisik/sosial
- Mengkampanyekan penerapan jarak fisik/sosial secara digital di layar monitor dan melalui media komunikasi lainnya
- Mengumumkan himbauan menjaga jarak fisik/sosial melalui pengeras suara
- Pemeriksaan suhu tubuh dan kelengkapan dokumen kesehatan penumpang pada saat kedatangan
- Pemeriksaan suhu tubuh dan kelengkapan dokumen kesehatan penumpang sebelum memasuki terminal
- Masker: melindungi dari partikel yang mengudara atau tetesan/percikan
- Pelindung Wajah: melindungi wajah termasuk mata dari partikel yang mengudara atau tetesan/percikan
- Sarung Tangan: melindungi dari infeksi/paparan selama proses pemeriksaan
Selain itu, terdapat persyaratan serta prosedur yang perlu ditaati oleh calon penumpang keberangkatan dan kedatangan domestik serta keberangkatan dan kedatangan internasional, yakni:
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau Rapid-Test.
- Tiket perjalanan.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
- Dokumen lainnya yang dipersyaratkan maskapai atau wilayah/daerah tujuan.
Untuk informasi yang lebih rinci dan terkini, kamu bisa terus mengikuti berita di website resmi bandar udara Indonesia serta media sosial Angkasa Pura.
#BeliKreatifLokal Kerajinan Tangan yang Cantik dan Berkualitas Keren
Load More
❯Rekomendasi produk fesyen lokal #BanggaBuatanIndonesia
Load More
❯Patuhi Pedoman Menginap Di Hotel Saat Staycation
Load More
❯Persiapan Berkunjung ke Mall di Jakarta pada Masa Transisi
Load More
❯Rencanakan Liburan, Biar Jalan-Jalan Jadi Seru
Load More
❯Situs ini merupakan situs resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Semua isi yang tercantum di dalam situs ini bertujuan untuk memberikan informasi dan bukan sebagai tujuan komersial. Penjualan yang ditampilkan merupakan tanda kemitraan yang akan menghubungkan Anda kepada Mitra Kami.