go-explore

Wajib Dicatat! Ini Aturan PPKM Mikro Terbaru yang Berlaku Hingga 5 Juli 2021!

 

Sehubungan dengan penyebaran Covid-19 yang meningkat di Indonesia, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan sejumlah aturan terbaru dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang akan diperketat khususnya di zona merah.

Aturan terbaru ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam merespons situasi penyebaran Covid-19 yang kian masif di sejumlah wilayah Indonesia dan akan berlaku mulai Selasa (22/6) hingga 5 Juli 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro yang diperketat:

1. Kegiatan perkantoran 

  • Untuk wilayah zona merah, diharuskan menerapkan kebijakan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja dari kantor 
  • Untuk wilayah di luar zona merah, dapat menerapkan kebijakan 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor
  • Perkantoran diminta untuk membuat skema kerja dari rumah yang meniadakan perjalanan kerja pegawai ke daerah lain atau luar kota

2. Kegiatan belajar mengajar

  • Untuk wilayah zona merah, kegiatan belajar mengajar bagi sekolah dilakukan secara online
  • Untuk wilayah di luar zona merah, kegiatan belajar mengajar diadakan dengan mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)

3. Sektor industri esensial 

  • Sektor industri esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat berjalan 100 persen dengan menerapkan regulasi dan protokol kesehatan yang ketat

4. Restoran, pasar, dan pusat perbelanjaan

  • Restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas
  • Untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB

5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan

  • Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB
  • Jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas

6. Lokasi konstruksi

  • Lokasi proyek atau konstruksi bekerja diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat

7. Tempat ibadah 

  • Tempat ibadah di zona merah dihimbau tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sampai dinyatakan aman
  • Untuk kegiatan perayaan Idul Adha akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama lewat surat edaran khusus

8. Area publik, fasilitas umum, dan tempat wisata

  • Kegiatan masyarakat di area publik, fasilitas umum, hingga tempat wisata di zona merah untuk sementara dilarang
  • Untuk zona selain merah, tempat-tempat fasilitas umum dapat beroperasi dengan membatasi pengunjung 25 persen dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

9. Kegiatan kemasyarakatan, kegiatan seni budaya dan sosial

  • Kegiatan dalam kategori ini akan dibatasi, terlebih untuk lokasi seni budaya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah akan ditutup sampai kondisi aman
  • Untuk zona lain, diizinkan dibuka 25 persen dan kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah dengan protokol kesehatan yang ketat

10. Rapat dan seminar

  • Untuk zona merah, kegiatan rapat dan seminar secara luring dilarang dilakukan
  • Untuk zona lain dapat melaksanakan rapat dan seminar dengan membatasi peserta 25 persen dari kapasitas ruangan

11. Pembatasan transportasi umum

  • Berlaku kebijakan pembatasan di transportasi umum kepada pemerintah daerah dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Bagi Sobat Pesona yang ingin mengetahui lebih lengkap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, dapat melihatnya di sini.

Demi menjaga keselamatan bersama, jangan lupa selalu menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan ya, Sobat Pesona. Yuk, lindungi diri sendiri dan orang-orang yang kita cintai lewat upaya pencegahan ini!