go-explore

Berlanjut hingga 13 Desember 2021, Simak Aturan Terbaru PPKM Jawa Bali Ini!

 

Kabar baik nih, Sobat Pesona! Sejalan dengan penurunan kasus Covid-19 harian dan laju vaksinasi semakin cepat, kini sudah tidak ada wilayah yang berstatus level 4 PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Namun, untuk mengantisipasi lonjakan kasus selanjutnya, PPKM kembali diperpanjang hingga tanggal 13 Desember 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 63 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali, berikut beberapa aturan terbarunya: 

 

Aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali:

 

  1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sejenisnya dengan kapasitas maksimal 62-100 persen dengan jarak siswa di kelas minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik. Sedangkan untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen dengan jarak siswa di kelas 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
  3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

    - Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan

    - Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait

    - Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

    - Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

    - Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

  4. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

    - Menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat

    - Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan satu meja maksimal 2 (dua) orang

    - Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

  5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

    - Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

    - Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk

    - Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk

    - Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop

    - Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

    - Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  6. Tempat ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama
  7. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
  8. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
    2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
    3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini
    4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,
  9. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

    • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
    • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in
    • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka:

      a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
      b) Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
      c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang
      d) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
      e) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawaI

  10. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021
  11. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat
  12. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
  13. Kegiatan olahraga, seni, dan budaya yang menimbulkan keramaian ditutup sementara, kecuali:

    - Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (
    outdoor) baik secara individu ataupun kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain, dan tidak secara rutin melakukan interaksi antar individu dalam jarak dekat, serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

    - Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan buka dengan kapasitas 50 %

    - Masker harus digunakan kecuali untuk jenis olahraga yang diharuskan melepas masker

    - Setiap pengunjung wajib cek suhu saat memasuki fasilitas olahraga

    - Tempat makan/cafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan makan di tempat

    - Fasilitas penunjang seperti loker, VIP Room, dan tempat mandi tidak boleh digunakan kecuali akses toilet

    - Pengunjung dilarang berkerumun sebelum dan sesudah berolahraga

    - Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining

    - Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga, diizinkan menerima makan di tempat (
    dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit

  14. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
  16. Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tidak mengadakan makan di tempat
  17. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
  • Menunjukkan kartu vaksin
  • Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
  • Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi udara antar wilayah Jawa dan Bali
  • Menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.


Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali memiliki beberapa perbedaan dan relaksasi dibandingkan Level 3, sebagai berikut:

 

  1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sejenisnya dengan kapasitas maksimal 62-100 persen dengan jarak siswa di kelas minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik. Sedangkan untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen dengan jarak siswa di kelas 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik
  2. Kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 50 persen kerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dengan penerapan protokol kesehatan ketat
  3. Sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen
  4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen
  5. Pasar rakyat yang menjual barang selain kebutuhan sehari-hari bisa buka sampai pukul 18.00 setempat dengan kapasitas 75 persen
  6. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021
  7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

    - Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

    - Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk

    - Pengunjung usia <12 (dua belas) diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua

    - Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop

    - Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan

    - Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum dapat dilaksanakan dengan ketentuan: 

    - Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah

    - Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah

    - Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka: 
    a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
    b) Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
    c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
    d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah

  9. Kegiatan pusat perbelanjaan/mal bisa buka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat dan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan ketentuan sebagai berikut:

    - Penduduk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua

    - Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan
    tracing

    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pengawai

  10. Tempat ibadah bisa mengadakan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 75 persen atau maksimal 75 orang
  11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan:

    - Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau lembaga terkait

    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining semua pengunjung dan pegawai

    - Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua

    - Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat

  12. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan olahraga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
  13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen  dan tidak diizinkan makan di tempat
  14. Transportasi umum, angkutan masal, taksi, dan kendaraan sewa boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

    - Menunjukkan kartu vaksin

    - Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

    - Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi udara antar wilayah Jawa dan Bali

    - Menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. 

Bagi wilayah yang sudah memasuki PPKM Level 1, berikut aturan lengkapnya:

  1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sejenisnya dengan kapasitas maksimal 62-100 persen dengan jarak siswa di kelas minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik. Sedangkan untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen dengan jarak siswa di kelas 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
  3. Pasar rakyat, swalayan, supermarket, dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen
  4. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021
  5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
    • Kapasitas maksimal 70% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
    • Pengunjung usia <12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua 
    • Restoran/rumah makan dan kafe dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit
    • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
  6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum dapat dilaksanakan dengan ketentuan: 

    - Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah

    - Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah

    - Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka:

    a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
    b) Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
    c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
    d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah

  7. Kegiatan pusat perbelanjaan/mal bisa buka dengan kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan ketentuan sebagai berikut:

    - Penduduk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua

    - Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan
    tracing

    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pengawai

  8. Tempat ibadah bisa mengadakan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 75 persen atau maksimal 100 orang
  9. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas 75 persen dengan menerapkan:

    - Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau lembaga terkait

    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining semua pengunjung dan pegawai

    - Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua

    - Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat

  10. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, dan olahraga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
  11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan maksimal 75% (lima puluh persen) kapasitas ruangan
  12. Transportasi umum, angkutan masal, taksi, dan kendaraan sewa boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
    • Menunjukkan kartu vaksin
    • Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
    • Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi udara antar wilayah Jawa dan Bali
    • Menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.  

 

Untuk menjaga keselamatan bersama, tetap disiplin protokol kesehatan 6M ya Sobat Pesona, dengan menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, dan menghindari makan bersama. Ada hal yang tak kalah penting juga nih, yuk segera vaksin untuk melindungi diri dan orang-orang yang kita cintai!


Bagi Sobat Pesona yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, Sobat Pesona bisa mengunduhnya  di sini!