go-explore

Pemerintah Bali Memberlakukan Persyaratan Wajib Hasil Tes PCR atau Rapid Test Antigen bagi Wisatawan yang Akan Berkunjung ke Bali

 

Berdasarkan ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dipimpin secara virtual oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (14/12) sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus COVID-19 selama Libur Natal dan Tahun Baru dan perubahan yang diumumkan oleh Gubernur Bali, Pemerintah Indonesia mewajibkan wisatawan domestik dan internasional yang berencana naik pesawat ke Bali melakukan tes swab polymerase chain reaction (PCR) setidaknya 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid antigen test minimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali diminta untuk melakukan tes antigen setidaknya pada H-2 sebelum keberangkatan.

Dalam revisi Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, seluruh wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

●      Sobat Pesona yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan sertifikat hasil negatif tes swab berbasis PCR paling lambat 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid antigen test tidak lebih dari 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

●      Sobat Pesona yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut  wajib menunjukkan sertifikat hasil negatif tes swab berbasis PCR paling lambat 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid antigen test tidak lebih dari 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

●      Selama berada di Bali, Sobat Pesona wajib memiliki surat keterangan hasil negatif tes swab berbasis PCR yang berlaku selama 14 hari atau hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku selama 7 hari

●      Bagi wisatawan domestik yang berangkat dari Bali dapat menggunakan sertifikat hasil swab test berbasis PCR atau test antigen dapat digunakan untuk perjalanan pulang dari Bali

●      Bagi wisatawan internasional, harap selalu memeriksa kebijakan negara asal mengenai pembatasan penerbangan ke Indonesia sebelum berencana mengunjungi Bali.

 

Selain itu, hal yang tak kalah penting yang harus Sobat Pesona lakukan adalah dengan mematuhi protokol kesehatan, selalu menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Untuk informasi lebih lengkap, Sobat Pesona bisa mengunggah PDF Surat Edaran dengan klik link dibawah ini

Sobat Pesona dapat mengunduh informasi lengkapnya di sini

dan dapat mengunggah PDF Surat Edaran Pembaruan di link bawah ini

Sobat Pesona dapat mengunduh informasi lengkapnya di sini