go-explore

Ketentuan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Akan ke Bali

 

Sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, Gubernur Bali, Wayan Koster, menetapkan syarat masuk Bali bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali No 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat edaran dimaksud mulai berlaku 28 Juni 2021, dengan masa transisi untuk sosialisasi dua hari, yaitu tanggal 28 dan 29 Juni, dan berlaku secara ketat dan menyeluruh mulai tanggal 30 Juni 2021. Berikut adalah aturan yang berlaku bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Bali:

Bagi Sobat Pesona yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan ini:

  1. Sobat Pesona yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang sudah dilengkapi dengan barcode atau QR code paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
  2. Sobat Pesona wajib mengisi kartu kewaspadaan secara daring di aplikasi e-HAC Indonesia
  3. Anak di bawah usia 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Seorang dokter yang sedang mengambil sampel swab PCR Covid-19

Bagi Sobat Pesona yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut, diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan ini:

  1. Sobat Pesona yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang sudah dilengkapi dengan barcode atau QR code, paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
  2. Sobat Pesona wajib mengisi kartu kewaspadaan secara daring di aplikasi e-HAC Indonesia

Anak di bawah usia 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Untuk melihat ketentuan terbaru memasuki wilayah Bali bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang lebih lengkap, Sobat Pesona bisa mengunduhnya di sini!.

Jangan lupa untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 6M dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama ya, Sobat Pesona! Mari kita jaga diri sendiri dan orang-orang yang kita kasihi dengan membantu memutus rantai penyebaran virus Covid-19!