go-explore

Berlaku Mulai 6 Juli, Ini Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia

 

Sehubungan dengan angka penyebaran varian virus SARS-CoV-2 baru (Alpha, Beta, Delta, dan Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, pemerintah melalui Kepala Gugus Tugas COVID-19 Ganip Warsito mengeluarkan Adendum Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku pada 6 Juli 2021.

Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung penuh kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, termasuk pengaturan penerbangan internasional dan karantina yang diperpanjang.

“Hal ini (kebijakan pemerintah) akan kita patuhi dan kami sudah memberikan seruan yang tegas kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakannya, tanpa terkecuali. Karena keselamatan dan kesehatan rakyat Indonesia adalah yang utama.” -Sandiaga Salahuddin Uno

Potret lengang Jalan Sudirman, Jakarta Pusat

Berikut isi Adendum SE Gugus Tugas 8/2021 yang mengalami beberapa perubahan dan penambahan:

1. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib memenuhi prosedur sebagai berikut:

  • Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam
  • Tes RT-PCR kedua akan dilakukan pada hari ke-7 karantina
  • Jika hasil tes RT-PCR negatif, pelaku perjalanan internasional diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari
  • Jika hasil tes RT-PCR positif, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan perawatan di rumah sakit, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

2. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • WNI diwajibkan menunjukkan kartu atau surat keterangan (fisik atau digital) telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19 sebagai persyaratan untuk masuk ke Indonesia, jika  WNI belum menerima vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
  • WNA diharuskan menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) setelah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19 sebagai persyaratan untuk memasuki Indonesia
  • WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik di dalam negeri maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui program atau skema gotong royong sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 atau sertifikat (fisik atau digital) dikecualikan bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan visa layanan terkait kunjungan resmi/negara pejabat asing di tingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema pengaturan koridor perjalanan, sesuai dengan prinsip timbal balik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Poin-poin yang tercantum di atas menambah dan merevisi persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran tersebut juga mencantumkan beberapa persyaratan penting bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia sebagai berikut:

Semua pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, harus mematuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  • Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Unduh dan instal aplikasi e-HAC di ponsel
  • Isi formulir pada aplikasi e-HAC
  • Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam jangka waktu maksimum 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan terpasang pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Itu tadi ketentuan lengkap bagi pelaku perjalanan internasional yang berlaku mulai 6 Juli 2021. Selain itu ada hal lain yang juga tak kalah penting nih, yaitu menerapkan protokol kesehatan 6M di mana pun dan kapan pun kita berada dengan menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Sobat Pesona, yuk jaga diri sendiri dan orang-orang yang kita cintai dengan aksi perlindungan ini!

Catatan :

Informasi yang ditulis dalam artikel didasarkan pada situasi dan kondisi terkini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021. Sobat Pesona bisa mencari tahu informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru ke situs web resmi Satgas COVID-19 di sini atau mengunduh Adendum Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 dengan klik ini.

Bagi Sobat Pesona yang ingin mengetahui aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Sobat Pesona bisa klik link berikut ini