Dalam rangka memperketat penerapan protokol kesehatan dan mencegah angka penyebaran COVID-19 di Indonesia, pemerintah melalui Satgas Udara Penanganan COVID-19 dan PT. Angkasa Pura telah menetapkan sejumlah prosedur penting yang berlaku penumpang lokal (WNI) maupun asing (WNA) yang tiba dari luar negeri melalui penerbangan internasional. Implementasi ini termasuk melakukan karantina mandiri selama beberapa hari terlebih dahulu di hotel yang tersedia setelah sampai di tujuan. Prosedur tersebut telah diterapkan sejak 16 Februari 2022.
Berikut sejumlah persiapan sebelum perjalanan bagi para penumpang yang tiba dari penerbangan internasional:
* Kecuali Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang kembali setelah menamatkan pendidikan, perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, atau pegawai Pemerintah yang kembali setelah melaksanakan dinas luar negeri
Semua pelaku perjalanan luar negeri diharuskan untuk masuk ke Indonesia melalui pintu masuk (entry point) yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut pintu masuk (entry point) yang tersedia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tujuan wisata:
1. Bandar Udara
a. Soekarno Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. I Gusti Ngurah Rai, Bali
d. Hang Nadim, Kepulauan Riau
e. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
f. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
g. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat*
2. Pelabuhan Laut
a. Tanjung Benoa, Bali*
b. Batam, Kepulauan Riau*
c. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
d. Bintan, Kepulauan Riau*
e. Nunukan, Kalimantan Utara
3. Pos Lintas Batas Negara
a. Aruk, Kalimantan Barat
b. Entikong, Kalimantan Barat
c. Motaain, Nusa Tenggara Timur
Selain peraturan terbaru di atas tadi, semua penumpang dari luar negeri juga diharuskan untuk melakukan karantina mandiri selama beberapa hari di hotel yang tersedia setibanya di tujuan. Berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Nomor 7 Tahun 2022, terhitung sejak 16 Februari 2022 pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan untuk menjalani karantina setelah tiba dengan durasi selama berikut:
Sehari sebelum masa karantina berakhir (atau pagi hari di hari terakhir masa karantina bagi penerima vaksin dosis ketiga) akan kembali dilakukan tes RT-PCR. Jika tes menunjukkan hasil negatif, pada hari terakhir karantina, pelaku perjalanan akan dinyatakan selesai karantina. Sedangkan jika hasil tes RT-PCR menunjukkan hasil positif maka pelaku perjalanan harus menjalani prosedur berikut:
*Biaya isolasi terpusat ditanggung oleh pemerintah
Untuk informasi lebih detail mengenai prosedur pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia,, Sobat Pesona bisa mengunduh panduan resminya di sini !
7 aktivitas menarik yang wajib dicoba di Desa Wisata Cibuntu, Kuningan, Jawa Barat
Load More
❯5 destinasi instagrammable di Desa Wisata Pujon Kidul
Load More
❯10 Destinasi Ekowisata Terbaik di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi
Load More
❯Kerja Rasa Wisata, Ini 7 Spot Glamping untuk Workation Produktif!
Load More
❯Ingin Jadi Digital Nomad di Bali? Simak 7 Tips Ini!
Load More
❯8 Destinasi Wisata Ramah Anak di Bogor yang Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga
Load More
❯Situs ini merupakan situs resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Semua isi yang tercantum di dalam situs ini bertujuan untuk memberikan informasi dan bukan sebagai tujuan komersial. Penjualan yang ditampilkan merupakan tanda kemitraan yang akan menghubungkan Anda kepada Mitra Kami.